Jumat, 05 Juni 2020

KONTRAK DALAM SURAT AL BAQARAH AYAT 282 DAN 283

2 Minggu lalu saya menyinggung Surat Al baqarah ayat 282 Al Qur'an soal kontrak. Ayat ini sepanjang yang saya amati adalah ayat terpanjang dalam AlQuran. Satu halaman penuh di Al Qur'an edisi standard Madinah. Jadi penjelasan soal kontrak dalam Al Quran sangatlah detail tidak cuma perintah umum. Bisa dibayangkan saat itu perintah dengan mudah dilaksanakan karena semua langkah diperinci dengan jelas. Bahkan ada tambahan ayat berikutnya ( Al Baqarah 283 ) yang menjelaskan soal jaminan ( collateral) sebagai ganti kontrak. 

Coba saja simak isi ayat 282 : 
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah ( transaksi) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (mendiktekan) (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu".

Referensi: https://tafsirweb.com/1048-quran-surat-al-baqarah-ayat-282.html

Tata cara dan syarat syarat kontrak disebutkan satu persatu. siapa yang penulis, apa isi yang ditulis, bagaimana kontrak itu dibacakan dan oleh siapa , bagaimana kontrak itu memerlukan saksi, bagaimana kontrak yang perlu diwakilkan.

Dalam kehidupan modern sekarang kontrak adalah bagian penting dalam jaringan business dunia. Tak bisa dibayangkan perniagaan dunia tanpa kontrak tertulis. Kemajuan dunia adalah berkat kerja sama seluruh umat dan ini tak mungkin diakukan tanpa ikatan kontrak.
Apa apa yang disebutkan dalam ayat kontrak ini adalah standard bagi kontrak kontrak di seluruh dunia. 

Bahkan di ayat berikutnya , Al Baqarah 283 diperintahkan soal jaminan/ tanggungan ( collateral): " apabila ada kesulitan membuat kontrak : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".

Referensi: https://tafsirweb.com/1049-quran-surat-al-baqarah-ayat-283.html .

Kemajuan  kaum muslimin khususnya dan umat manusia umumnya kemudian banyak disebabkan oleh ayat kontrak ini.

Saptono 13 Syawal 1441